A. Pengertian Khitbah 28 B. Dasar Hukum Khitbah/ Peminangan 30 C. Hikmah Peminangan 31 D. Kriteria-Kriteria Perempuan yang Hendak Dikhitbah (Memilih Calon Isteri) 31 E. Memilih Calon Suami 40 F. Syarat-Syarat Peminangan 44 G. Batas-Batas Melihat Pinangan 50
Nikah mut’ah atau pernikahan sementara adalah menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita sampai pada batas tertentu dengan membayar sekian. Hukum asal dari sebuah pernikahan adalah berkelanjutan dan untuk seterusnya, pernikahan sementara –nikah mut’ah- dahulu mubah pada masa awal-awal Islam lalu dimansukh (dihapus) menjadi haram
Waktu Bert'ziah Menurut jumhur ulama, waktu berta’ziyah adalah tiga hari, dan dimakruhkan melebihi dari tiha hari, karena tujuan Ta’ziyah itu untuk menenangkan hati orang yang tertimpa musibah. Setelah tiga hari, hati biasanya sudah bisa tenang. Justru bila ada Ta’iyah setelah itu, akan mengingatkan kepada kesedihannya.
Pengertian khitbah. Khitbah adalah prosesi lamaran di mana pihak keluarga calon mempelai laki-laki mengunjungi kediaman calon mempelai perempuan. Dalam pertemuan tersebut, pihak mempelai laki-laki akan mengutarakan permintaannya untuk mengajak sang mempelai perempuan berumah tangga. Permintaan atau pernyataan tersebut bisa disampaikan langsung
1 Khutbah Jumat: Iman dan Istiqamah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Khutbah Jumat Pon, 22 Rajab 1440 H (29 Maret 2019) @ Masjid Adz-Dzikro Ngampel Warak Girisekar
Miqat ini ditetapkan oleh Umar. Jarak miqat ini ke Makkah adalah sekitar 100 km. Namun, sayangnya saat ini miqat Dzatu ‘Irqin ini ditutup karena tidak ada akses jalan menuju ke sana. Sehingga miqat dari orang-orang yang datang dari timur tetap di Qarn Al-Manazil (As-Sail Al-Kabir). Miqat Makani untuk Berhaji dan Berumrah . Aturan Melewati Miqat
11 Oktober 2021. BincangMuslimah.Com – Prof. DR. M. Quraish Syihab dalam bukunya yang berjudul “Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Berbagai Persoalan Umat” menulis bahwa Imam Bukhari pernah meriwayatkan hadis melalui jalur istri baginda Nabi Muhammad Saw. yakni Sayyidah Aisyah Ra., bahwa terdapat macam-macam pernikahan pada zaman
Laki-laki yang baru ini akan menyesal jika tahu hubungan yang dahulu ada yang sangat dekat. Namun jika akad nikah sudah berlangsung, maka halal-lah untuk berdua-duaan. Karena ketika itu sudah menjadi pasangan yang legal. Keduanya bisa saling melihat satu dan lainnya, tanpa ada dosa dan larangan.
A. Islam Menganjurkan Nikah. Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagi satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan
Di khitbah, waktu untuk menikah harus segera dilakukan. Perbedaan terakhir antara khitbah dan ta’aruf adalah memberikan kesempatan bagi masing-masing pihak untuk berpikir. Dalam ta’aruf, kedua belah pihak memiliki hak untuk menjeda komunikasi. Tujuannya adalah untuk berpikir, istikharah, atau mencari nasihat dari orang yang lebih memahami
Bab II. PERNIKAHAN YANG DIHARAMKAN Oleh Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq 5. Nikah Syighar. Yaitu wali menikahkan gadis yang diurusnya kepada seorang pria dengan syarat dia menikahkannya pula dengan gadis yang di-urusnya. Nafi’ berkata: "Syighar ialah seorang laki-laki menikahi puteri laki-laki lainnya dan dia pun menikahkannya dengan puterinya tanpa mahar. Atau seorang
zGX5.